TERNATE- Dua unit rumah di Lingkungan RT 03/ RW 02 Kelurahan Kastela Kecamatan Pulau Ternate dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Rabu (27/7/2022)
Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi yang rumahnya dieksekusi atas perkara perdata ini yang pengugatnya atas nama Hasan Yunus.
Kepala Kelurahan Kastela, Luthfi Kadir saat dikonfirmasi wartawan mengaku, proses eksekusi ini awalnya sudah ada pemberitahuan dari pihak PN Ternate kepada pihak Kelurahan hingga ke pihak tergugat.
“Kalau untuk pemberitahuan, sebelum dua Minggu (lalu) sudah ada pemberitahuan di kami Kelurahan,” kata Luthfi
Dalam pemberitahuan itu diminta agar dimintakan ke pemilik rumah agar dikosongkan. Atas pemberitahuan itu pemilik rumah juga koperatif dengan mengosongkan semua barang-barang isi rumah sebelum pelaksanaan eksekusi.
Perkara ini kata Lutfi, sudah lama berlangsung di PN Ternate sejak tahun 2017. Dan dari hasil putusan inkrah dimenangkan oleh Hasan Yunus. Yakni sebuah perkara soal warisan hingga pihak ditempuh melalui jalur hukum.
“Mereka ini memang keluarga dan menempati rumah di sini juga sudah lama. Atas keputusan ini tergugat dari kedua kepala keluarga sudah keluar dan menempati rumah baru. Mereka juga sudah siap menerima keputusan tersebut,” ujar Lurah
Ia menuturkan, awalnya, dari kedua pihak ini sempat terjadi aduh mulut atas keputusan ini namun jelang eksekusi mereka terima untuk dieksekusi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, upaya eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, yang terdiri dari personel Polres Ternate dan Polsek Pulau Ternate. Pihak PN Ternate juga ikut mengawasi jalannya eksekusi.
Eksekusi kedua rumah itu menggunakan alat berat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT.
Sementara hingga berita ini dipublish Humas PN Ternate Kadar Nooh belum dapat dikonfirmasi. (**)
Discussion about this post