TOBELO- Kasus dugaan Korupsi tambatan perahu di desa Dagasuli kecamatan Loloda Utara kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2016 yang menyeret 3 orang tersangka diantaranya DK, AF (kontraktor) dan ET (PPK) saat ini tengah menuai sorotan dari ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Maluku Utara Muhammad Konoras.
Menurutnya, Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hak prerogratif pihak kejaksaan setelah memiliki bukti yang cukup. Tetap, lagi-lagi penetapan tersangka itu diawali dengan penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan penalaran dan atau konstruksi hukum yang tidak berdasarkan pada keinginan dan atau pesanan dari pihak mana pun juga.
Tambah Muhammad, Artinya bahwa jika penyidikannya hanya berdasarkan pada keinginan penyidik dan pesanan dari pihak pihak yang memilki kepentngan dengan kasus yg disidik maka sudah pasti akan terjadi diskriminasi didalam menentukan tersangka.” Terlepas dari itu , tindakan penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam mengajukan perkara di persidangan pengadilan, yang artinya bahwa seharusnya Pelaku Utama (dader) yang diajukan terlebih dahulu ke muka persidangan pengadilan, tetap justeru pelaku penyertaan / atau turut serta yg lebih dahulu diajukan ke pengadilan sehingga terjadi putusan yg saling bertentangan. Pelaku penyertaan (midle dader ) yang dihukum penjara sementara pelaku utama ( dader) bebas berkeliaran”Tegasnya
Penetapan tersangka sebelumya disoroti karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Kepala dinas yang menajabat saat itu. Diketahui belum di tetapkan sebagai tersangka. Sehingga KPA harus menjadi salah satu tersangka selain 3 orang tersangka yang saat ini sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor Ternate.
“Iya Kejari harus proporsional dalam penyidikan, jangan sampai ada pihak yang terlibat dan saat ini tidak disentuh oleh hukum,” tegasnya.
Discussion about this post