TERNATE- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan dua orang warga di Kabupaten Pulau Taliabu karena kedapatan membawa bom.
Kedua masing-masing berinisial U alias Udi dan L alias Laumi warga Desa Lede Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi mengatakan, keduanya diamankan Polisi lantaran kedapatan bawa bom untuk melakukan aktivitas pengeboman ikan di sekitar perairan Desa Lede.
“Iya ada anggota saya di pulau Taliabu memang menangkap dua warga di Desa Lede karena kedapatan bawa bom,” kata Djarot saat ditemui publikmalut.news di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2022)
Keduanya saat ini sedang dibawa anggota dari Taliabu menuju Kota Ternate. “Mereka sedang dikawal anggota Ditpolairud di Pulau dan dibawa ke Ternate,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan ada nelayan yang melakukan aktivitas pengeboman ikan.
Dengan informasi itu petugas langsung melakukan pengecekan, dan benar saja saat dilakukan pengecekan ada dua warga sedang bawa barang bukti bom dan hendak melakukan pengeboman ikan. Kedua warga ini lalu di tangkap bersama dua unit bom rakitan yang siap untuk digunakan.
“Anggota tangkap memang mereka belum turun ke laut, namun baru rencana namun sudah diamankan anggota, dan saat ditanya keduanya merupakan warga di Desa Lede, atas tangkapan ini keduanya sedang dibawa ke Ternate untuk diproses. Kita juga belum tetapkan pasal karena mereka masih dibawa ke Ternate dulu,” pungkasnya menutup. (**)
Discussion about this post