TERNATE- Puluhan wartawan media cetak maupun media online antusias mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewas Pers di provinsi Maluku Utara tahun 2022 dengan tujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Maluku Utara di buka langsung oleh Atmaji Sapto Anggoro selaku Anggota Dewan Pers.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Grend Dafam Hotel, kelurahan Jati, kota Ternate, Selasa (26/7/2022) yang berlangsung selama dua hari yakni 26-27 Juli 2022. Uji kompentesi kali ini melibatkan tiga lembaga penguji yakni Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPSD), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), London School of Public Relations (LSPR), dan juga dihadiri langsung wali kota Ternate M. Tauhid Soleman.
Atmaji Sapto Anggoro dalam sambutannya megatakan bahwa tujuan utama dari UKW adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan atau jurnalis, karena profesionalisme jurlanis adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang-undang perse nomor 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial.
Semakin mudahnya warga mendapat informasi dan kian tinggi pendidikan masyarakat maka insan pers pun dituntut menyajikan karya yang berkualitas, hanya jurnalis berkompeten dan berkulitaslah yang bisa menghasilkan karya yang berkualitas pula. Peningkatan kualitas insan pers dan institusi atau perusahaan pers menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers tahun ini dan tentu ditekankan oleh ketua Dewan bahwa semuanya konsen pada peningkatan kualitas wartawan karena perwujudan dari UKW adalah hasil kesepakatan pada tahun 2010 di Pelembang saat Hari Pers Nasional (HPN), kemudian diimplementasikan dengan berbagai surat edaran oada tahun 2011 pada saat Bagir Manan sebagai ketua Dewan Pers.
Menurut Anggoro salah satu kondisi yang mendukung profesional dan berkualitas adalah terwujudnya kemerdekaan pers sesuai dengan pasal 15 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 bahwa keberadaan Dewan Pers adalah untuke mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, semula Dewan Pers berpandangan bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, ternyata kita tak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers akan tetapi perlu berjuang dan terus mewujudkan kemerdekaan pers, saat ini insan pers tetap harus berjuang sebagai layaknya kehidupan pers di masa-masa akan datang.
Dia mengaku saat ini di depan mata kita salah satu perjuangan terpenting kita adalah mengkritisi kebijakan kita terhadap undang-undang hukum pidana karena kepengurusan dewan pers saat ini telah sepat mengambil peran bahwa kita adalah kritikel patner dariada pemerintah kita.
“Jadi sebagai rasa sayang kita kepada bangsa dan negara ini kita memposisikan dirikan sebagai kritikal patner supaya kita tidak menjadi bagian yang ikut dijerumuskan bangsa dan negara, dalam hasil kajian dewan pers tetang RKUHP paling tidak ada 14 sampai 19 pasal dari 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman dewan pers, sembilan klaster tersebut salah satu diantara di pasal 188 tentang tindak pidana terhadap idiologi pancasila,” ungkapnya. (red)
Discussion about this post