TERNATE- Polisi telah mengantongi sejumlah nama tersangka terkait tenggelamnya Kapal KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), pada Senin (18/7) lalu.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolariud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi, mengatakan, sudah sebanyak 7 orang yang diminta keterangan termasuk nahkoda Kapal Cahaya Arafah berinisial ADN dan Anak Buah Kapal (ABK) oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.
“Sudah 7 orang yakni Nahkoda dan ABK sudah kita bawah ke Ternate dalam rangka proses pemeriksaan,” ujar Djarot, Senin (25/7/2022).
Rencananya besok (Selasa 26 Juli 2022) bakal diumumkan nama-nama tersangkanya setelah dilakukan gelar perkara.
“Rencana besok insya Allah kita laksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kemudian kalau sudah jelas kita akan menetapkan siapa siapa yang akan jadi tersangkanya” tegas Djarot.
Djarot bilang, pihaknya juga bakal mendalami sejumlah dokumen, baik itu daftar manifes penumpang hingga surat izin berlayar dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap orang-orang yang punya kapasitas mengeluarkan izin berlayar.
“Beberapa saksi dan instansi terkait yang berhubungan dengan proses perizinan kapal juga bakal diperiksa,” Jelasnya.
Sementara untuk trayek kapal KM. Cahaya Arafah kata Djarot, izin tersebut hanya sampai di pelabuhan Desa Samo, tidak sampai berlanjut ke Desa Tokaka.
“Kalau melihat dari bukti yang kita temukan bahwa manifes itu hanya dari Ternate ke Samo aja. Kalau Samo ke Tokaka untuk sementara ini dokumennya belum kita dapat/terima, makanya ini kita akan terus dalami,” tegasnya.
Selain itu, kapasitas penumpang dan barang barang yang dimuat di kapal juga bakal didalami karena infromasi yang dikantongi saat ini diduga melebihi kapasitas.
“Kalau dilihat kapal dengan jumlah barang yang ada itu cukup melebihi kapasitas, kalau dari keterangan anak buah saya yang nyelam disana itu posisi kapal itu posisi normal. Berarti ibarat kata kalau kita lempar batu langsung jum (tenggelam) Berarti (diduga) sarat dengan muatan”
“Ini kan kapal kayu kalau muatan tidak sedang-sedang dan penuh, posisinya pasti agak miring ke kiri dan ke kanan. Tapi ini antara anjungan depan dan belakang itu beratnya sama,” ujar Djarot lagi.
Walau begitu, kepastiannya ini kata Djarot, nanti akan terus didalami dengan mendatangkan saksi ahli dari luar Malut.
Komite Nasional dan Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan pun ikut terlibat dalam penyelidikan ini dengan melakukan investigasi, hasil dari investigasi ini ujar Djarot juga bakal menjadi rekomendasi Polisi untuk menetapkan siapa-siapa yang akan bertanggungjawab nanti.
“Kita sudah berkoordinasi juga dengan KNKT kemudian juga dengan dinas Perhubungan Pusat dalam rangka investigasi mereka dan kemarin mereka melakukan beberapa wawancara kepada kru kapal ini,” jelas Djarot.
Lanjut Djarod, para tersangka nanti akan dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah jelas pada Ayat (1) (2) dan Ayat (3).
“Kalau di ayat (1) itu terkait dengan masalah kelayakan kapal, kalau kapal itu tidak layak dan nahkoda memaksakan berlayar, ya maka akan dikenakan Pasal 302 ayat (1) sanksinya 3 tahun. Kemudian ayat (2) itu tidak layak dan menimbulkan kerugian materi itu juga kena 3 tahun, tapi yang di ayat (3) yakni menimbulkan korban jiwa maka ancamannya 10 tahun,” tegasnya.
Dirinya juga turut berbelasungkawa terhadap para korban jiwa pada peristiwa yang meninggalkan rasa duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban itu.
“Kami atas nama Polda Malut dan seluruh jajaran turut berduka cita dan belasungkawa yang setinggi-tingginya kepada seluruh korban kecelakaan kapal KM cahaya Arafah ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui KM Cahaya Arafah saat tiba di Desa Samo, lalu melanjutkan perjalanannya ke Tokaka, namun di tengah perjalanan akibat cuaca ekstrem, kecelakaan nahas menimpa kapal tersebut, 66 penumpang dinyatakan selamat, 10 meninggal dunia, dan 1 orang hingga kini masih dinyatakan hilang. (**)
Discussion about this post