Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haornas, YC Akhirnya Ditahan

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2022
in Hukrim
0
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haornas, YC Akhirnya Ditahan

TERNATE- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara resmi menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja sewa genset, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018 lalu. 

Tersangka berinisial YC alias Yulianti ini ditahan di rutan Polres Ternate selama 20 hari. 

YC dengan pengawalan ketat tim pidsus tiba di Bandara Babullah Ternate  pada Jumat (22 /7/2022)  sore sekira pukul 17.30 WIB dengan maskapai Lion Air setelah diamankan dari Jakarta pada Kamis (21/7)

Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat mengatakan, tersangka YC ini sebelum dibawah ke Ternate, sempat dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan usai diciduk di salah satu tempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis dini hari sekira pukul 01.05 WIB oleh Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

“Setelah diamankan sempat dititip sementara Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya kita bawah ke Ternate,” ungkap Fajar pada awak media, Jumat (22/7/2022) usai datang dari Jakarta membawa tersangka. 

Dijelaskan Fajar, YC sebelumnya sebagai buronan saksi selama kurang lebih 2 bulan, namun YC tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik. 

“Sudah dilakukan pemanggilan secarah sah, sebagai saksi, namun tidak diindahkan sehingga kami tim penyidik melakukan tindakan lain berupa kegiatan membawa secara paksa  dengan bantuan Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejagung,” kata Fajar. 

Tak berlangsung lama YC lalu ditangkap setelah tim yang membantu telah melakukan pemantauan dengan memantau aktivitas dan keberadaannya. 

Dia menambahkan,  tersangka YC sebelumnya juga pernah tinggal di salah satu rumah kontrakan yang berada di Condet, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur. “Pernah dia ngontrak di Condet, tapi yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal disitu waktu kita nanya, ” kata Fajar. 

Atas perbuatannya YC terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

“Kalau pasal 3 hukuman penjaranya maksimal 15 tahun, kalau pemberatan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fajar. 

YC merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas, dia ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.

Bersangkutan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat, setelah jaksa mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta tersangka juga dianggap tidak kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa. 

Perlu diketahui kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran yakni APBN senilai 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate  senilai 2,8 miliar. (**)

Previous Post

Ketahanan Pangan di IKN Sepaku dan Wilayah Sekitarnya

Next Post

Dialog Kebudayaan Ibu Kota Nusantara Bumi Harapan -. Sepaku – Kalimantan Timur

BERITA TERKAIT

Kejati Malut Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Rumdis Gubernur

by Muhlis Idrus
Juni 20, 2025
0

TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mengambil alih penanganan kasus pembelian eks Rumah Dinas (Rumdis) gubernur Malut...

Jaksa Agung Bakal Evaluasi Kinerja Kejati – Kejari di Maluku Utara

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan...

Kunjungi Kejati Malut Jaksa Agung Beri Pengarahan

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (18/6) pagi. Kedatangan...

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Next Post
Dialog Kebudayaan Ibu Kota Nusantara Bumi Harapan -. Sepaku – Kalimantan Timur

Dialog Kebudayaan Ibu Kota Nusantara Bumi Harapan -. Sepaku - Kalimantan Timur

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Tim Bola Voli Putra Wale Keok di Tangan Patani Barat, Kalah Tiga Set Tanpa Balas

Tim Bola Voli Putra Wale Keok di Tangan Patani Barat, Kalah Tiga Set Tanpa Balas

Oktober 24, 2023
Masyarakat dan Pemkot Dukung Pelaksanaan Muzakarah ke 8 di Malut

Masyarakat dan Pemkot Dukung Pelaksanaan Muzakarah ke 8 di Malut

November 19, 2023
Ini Identitas 4 Korban Tenggelamnya KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halsel

Ini Identitas 4 Korban Tenggelamnya KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halsel

Juli 20, 2022

Halal Bihalal Jajaran Kanwil Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara

April 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara