TERNATE- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara resmi menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja sewa genset, belanja sewa sound system, dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018 lalu.
Tersangka berinisial YC alias Yulianti ini ditahan di rutan Polres Ternate selama 20 hari.
YC dengan pengawalan ketat tim pidsus tiba di Bandara Babullah Ternate pada Jumat (22 /7/2022) sore sekira pukul 17.30 WIB dengan maskapai Lion Air setelah diamankan dari Jakarta pada Kamis (21/7)
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat mengatakan, tersangka YC ini sebelum dibawah ke Ternate, sempat dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan usai diciduk di salah satu tempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis dini hari sekira pukul 01.05 WIB oleh Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Setelah diamankan sempat dititip sementara Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya kita bawah ke Ternate,” ungkap Fajar pada awak media, Jumat (22/7/2022) usai datang dari Jakarta membawa tersangka.
Dijelaskan Fajar, YC sebelumnya sebagai buronan saksi selama kurang lebih 2 bulan, namun YC tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
“Sudah dilakukan pemanggilan secarah sah, sebagai saksi, namun tidak diindahkan sehingga kami tim penyidik melakukan tindakan lain berupa kegiatan membawa secara paksa dengan bantuan Tim Sub Bidang Pemantauan Intelijen Kejagung,” kata Fajar.
Tak berlangsung lama YC lalu ditangkap setelah tim yang membantu telah melakukan pemantauan dengan memantau aktivitas dan keberadaannya.
Dia menambahkan, tersangka YC sebelumnya juga pernah tinggal di salah satu rumah kontrakan yang berada di Condet, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur. “Pernah dia ngontrak di Condet, tapi yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal disitu waktu kita nanya, ” kata Fajar.
Atas perbuatannya YC terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kalau pasal 3 hukuman penjaranya maksimal 15 tahun, kalau pemberatan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fajar.
YC merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas, dia ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.
Bersangkutan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 itu dibuat, setelah jaksa mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta tersangka juga dianggap tidak kooperatif terhadap pemanggilan Jaksa.
Perlu diketahui kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran yakni APBN senilai 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai 2,8 miliar. (**)
Discussion about this post