TERNATE- Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan ribuan botol minuman keras (miras) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Rabu (13/7/2022).
Barang bukti miras asal China berupa jenis Tsingtao dan Snow Beer itu dengan total keseluruhan 8 ribu botol yang dikemas di 349 dus yang hendak dipasok ke PT. IWIP pada beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh media ini, penyerahan ribuan botol miras itu dibawah menggunakan dua mobil truck milik Ditsamapta Polda Malut dan dikawal langsung oleh Kanit Subdit Gasum Ditsamapta Polda Malut IPTU Zulkifli Machmud sekira Pukul 11:59 WIT pagi jelang siang tadi ke kejari Ternate dan dihadiri juga oleh tersangka berinisial D.
D selaku koordinator PT. IWIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di denda sebanyak 2 juta setelah melalui hasil putusan di Pengadilan Negeri.
“Sudah ada putusan pengadilan, makanya hasil itu langsung kita tindak lanjut,” kata Direktur Samapta Polda Malut melalui Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan pada wartawan.
Sekedar diketahui, ribuan bir impor dari negeri Tiongkok tersebut digagalkan Ditsamapta Polda Malut di pelabuhan Feri Bastiong Ternate, Minggu 19 Juni 2022 lalu sekira pukul 13.30 WIT. saat hendak dibawa ke perusahan PT. IWIP menggunakan kapal Ferry. (**)
Discussion about this post