Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut, sejumlah provinsi tetangga di Papua Barat dan Maluku telah mengklaim berbagai pulau milik Provinsi Malut, terutama pulau di Kabupaten Halmahera Tengah maupun pulau di Halmahera Selatan.
“Klaim sejumlah pulau di wilayah Malut telah kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan/rekomendasi dan di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Status Pulau,” kata Asisten III Setda Pemprov Malut, Asrul Gailea,SE,MM seperti dilansir ANTARA, Jumat (8/7).
Menurut dia Konsultasi Status Wilayah Administrasi Pulau di Provinsi Maluku Utara dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, telah dilakukan sejak 15 Juni 2022 lalu, sehingga, untuk ketersediaan data dukung pulau-pulau di Provinsi Maluku Utara dan konsultasi pemerintah provinsi dengan Direktorat Batas dan Toponim Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial langsung dilakukan pertemuan antara Pemkab Halteng dan Halmahera Selatan pada Rabu (6/7/2022).
Asrun mengungkapkan, sejumlah pulau yang diklaim provinsi tetangga diantaranya Pulau Siloyang, Pulau Waitenger, Pulau Tapiola, Pula Pisang, dan Pulau Pisang Kecil di Kabupaten Halmahera Selatan dan secara yuridis berdasarkan Perda RTRW Nomor 20 Tahun 2012 secara administratif wilayah merupakan bagian dari milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Malut.
Bahkan, Pulau Sain/Sayang, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Papua Barat.
Olehnya itu, pemkab setempat telah meminta Gubernur Maluku Utara, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah dan Bupati Halmahera Selatan untuk Menyurati ke Presiden RI terkait dengan status kepemilikan pulau-pulau itu.
Menurut Asrul, kabupaten juga meminta kepada Gubernur untuk menyurat kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan mediasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Provinsi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan melibatkan Bupati Halmahera Selatan dan Bupati Halmahera Tengah serta kepada OPD terkait di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Halmahera Tengah untuk menyiapkan data dukung terkait kepemilikan pulau-pulau yang diklaim sepihak oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Papua Barat untuk diserahkan ke Biro Pemerintahan dan OTDA Propinsi Maluku Utara.
Olehnya itu, Pemprov Malut akan mengintergrasikan program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau tersebut.
Menurut Asrul, bahwa keberadaan pulau-pulau sangan penting mengingat ukuran luasan sebuah daerah itu sangat berkaitan dengan pembagian kue pembangunan di setiap daerah oleh Kementerian Keuangan RI.
Selain itu menurut Astul, pulau-pulau itu memiliki historis sejak jaman dahulu, dan bahkan hingga kini warga Maluku Utara telah melakukan aktifitas ekonomi disana sebagai mata pencaharian mereka, Selain itu pulau-pulau ini merupakan kekayaan alam maluku utara yang perlu dilindungi kelestariannya karena menyimpan sejumlah ekosistem laut yang sangat mahal nilainya , sehingga perlu di jaga,”jelas Asrul. (**)
Discussion about this post