TERNATE- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022, para pedagang musiman nekat menjadikan kawasan kuburan sebagai tempat berjualan hewan qurban walaupun dianggap menganggu ketertiban umum. Hal ini seperti terlihat di kawasan pekuburan Cina, para pedagang musiman ini menggunakan trotoar dan kuburan sebagai tempat berjualan.
Dari hasil pantauan publikmalutnews.com, Senin (4/7/2022) banyak hewan qurban sapi dan kambing telihat ditempatkan di atas trotoar dan kuburan di kawasan Pekuburan Cina, kelurahan Santiong, kecamatan Ternate Ternate, Maluku Utara. Tidak hanya itu, warga melewati jalan tersebut juga mengeluhkan karena mencium kotoran hewan qurban berkeliaran di kawasan pekuburan Cina. Meskipun petugas Satpol-PP kota Ternate terus melakukan patroli dan penertiban namun para pedagang dianggap masih terus membandel masih tetap menempatkan hewan qurban di atas kuburan.
Kasat Pol PP kota Ternate Fandi Mahmud ketika dikofirmasi melaui telepon gegamannnya mengatakan pada prinsip pemerintah melalui petugas Satpol-PP kota Ternate dalam rangka melakukan patroli wilayah di beberapa titik penjualan hewan qurban misalnya di depan Asrama Kodim 1501 Kelapa Pende, sehingga petuas Satpol-PP mendapati pedagang hewan Kurban yg menggelar ternak diatas trotoar, petugas langsung menmenertibkan pedagang tersebut, kernena telah melanggar Perda No 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pedagang tersebut langsung mengangkut dagangannya, dan tidak lagi berjualan ditempat tersebut.
“Saya berharap para pedagang hewan kurban diharapkan untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang oleh pemerintah. Mari torang menjaga kota Ternate agar tidak lagi ada oknum-oknum yg merusak lingkungan dan kenyaman masyarakat kota Ternate”, harap Fandi. (red)
Discussion about this post