MOROTAI– Bertempat di Hotel Molokai Morotai, rabu (29/06), Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama untuk Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Kelautan Dan Perikanan di Kabupaten Pulau Morotai.
Sebanyak 2.200 orang yang terdiri dari nelayan dan pekerja sektor perikanan dan kelautan di morotai akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pj. Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan pemerintah daerah Morotai punya komitmen yang kuat dalam perlindungan terhadap masyarakat.
“Untuk itu, Pemerintah daerah morotai, lewat Dinas Kelautan dan perikanan mengalokasikan sumber daya keuangan lewat ABPD untuk memberi perlindungan jiwa terhadap nelayan kita para pekerja sektor kelautan”tegasnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang komprehensif terkait dengan manfaat yang akan diterima dari kerjasama Pemda Morotai dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Setidaknya, ada 15 perlindungan jaminan sosial yang diperoleh melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya santunan bagi ahli waris, beasiswa bagi anak, perawatan tanpa batas, maupun masih banyak manfaat lainnya.
“Yang paling pokok adalah pemda morotai berusahan hadir dalri waktu ke waktu untuk memberikan yang terbaik untuk kesejahtaraan dan keselamatan kita bersama”tutupnya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Arief Sabara menyampaikan apresiasi yang mana BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Pulau Morotai saling bekerjasama untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Pulau Morotai, dalam hal ini perlindungan kepada para nelayan.
“Apresiasi kami berikan kepada Pemkab Pulau Morotai yang sudah memberikan perlindungan kepada 2.200 nelayannya di wilayah Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.
Arif Sabara menjelaskan manfaat pada nelayan pada saat mereka melaut itu saat terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris peserta bisa dapat santunan kematian dan beasiswa untuk anaknya.
Jika terjadi kecelakaan pada saat dia bekerja, hanya dengan menunjukan kartu BPJS Ketengakerjaan kepada pihak rumah sakit PLKK maka semua biaya pengobatan dan perawatan sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Ketengakerjaan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.
Arief juga menambahkan santunan tidak masuk bekerja yang mana selama masa perawatan akibat kecelakaan kerja akan diberikan pengganti penghasilan
“Kita memberikan itu dia setiap bulan itu 100 persen dari gaji yang dilaporkan ke kami, jadi misalnya gaji dilaporkan Rp 2 juta, setiap bulan dari BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan tidak masuk kerjanya Rp 2 juta,”tutupnya. (**)
Discussion about this post