Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juni 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Manfaat Jamsostek untuk Pekerja Migran Telah Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2022
in Nusantara
0
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh Manfaat Jamsostek untuk Pekerja Migran Telah Sesuai Aturan

JAKARTA- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI Rabu lalu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada periode Juli 2017 hingga April 2022 sebesar Rp27,3 miliar dari 766 klaim.

Menurutnya jumlah tersebut kecil karena hanya 9,51 persen dari total iuran PMI yang dikutip BP Jamsostek yaitu sebesar Rp283 miliar. Benny juga mengatakan besaran manfaat yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek lebih kecil dibanding manfaat yang dulu diberikan asuransi konsorsium, sehingga perlu adanya penyesuaian.

Namun pernyataan tersebut justru dibantah keras oleh salah satu Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago. Irma mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, selama periode 2014-2019 jumlah klaim yang dibayarkan oleh asuransi konsorsium hanya 20 persen dari seluruh pengajuan klaim. Dengan kata lain 80 persen klaim PMI ditolak dengan alasan dokumen yang tidak lengkap.

“Konsorsium itu memang seolah-olah manfaatnya besar, tapi klaim-klaim yang bisa dicairkan hanya 20 % dari semua klaim yang ada. Kenapa bisa begitu, karena persyaratan-persyaratannya tidak terpenuhi. Banyak sekali pekerja migran kita tidak pegang paspor, sementara paspornya dipegang oleh majikan, dan majikannya nggak tahu kemana,” ungkap Irma.
Sementara itu Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah sesuai dengan klaim yang diajukan oleh PMI.

Untuk besaran manfaat, Roswita menjabarkan bahwa mengacu Permenaker 18 tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BP Jamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko.

Selanjutnya untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris. Untuk manfaat kematian, selain santuan sebesar Rp24 Juta, BP Jamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta.

Kemudian untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BP Jamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta, sebelumnya konsorsium hanya memberikan manfaat Rp50 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitunggannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.
“Ini artinya bisa terlihat bahwa yang disampaikan atau disusun oleh pemerintah telah sesuai dengan aturan dan manfaatnya masih lebih besar,” tutup Roswita.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian guna merevisi permenaker dalam rangka penyesuaian manfaat perlindungan bagi PMI.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi IX lainnya Yahya Zaini turut menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, perlindungan PMI hanya boleh diselenggarakan oleh BP Jamsostek, bukan asuransi swasta manapun.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Ternate Arief Sabara mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan lembaga yang diberikan amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.

“Dalam pengelolaan jaminan sosial Ketenagakerjaan kami tetap komitmen mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta memastikan sesuai tujuannya program BPJamsostek untuk kesejahteraan pekerja Indonesia”tutup Arief. (**)

Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres Untuk Percepatan Mal Pelayanan Publik

Next Post

Tim SP PTNHM Distribusikan Santunan Haji Robert Untuk Masyarakat Tidak Mampu

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

by Redaksi
Juni 7, 2025
0

JAYAPURA– Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan stok BBM dan LPG...

Seorang Pria Mabuk di Pelabuhan Bastiong Ternate Resahkan Warga

by Muhlis Idrus
Juni 3, 2025
0

ilustrasi (ist) TERNATE - Seorang pria diduga mabuk membuat keributan di dalam areal pelabuhan Bastiong, Kota Ternate. Peristiwa ini terjadi...

Sultan Siddik Sjah Ingatkan Pemprov Malut di Tengah Dualisme Kesultanan

by Muhlis Idrus
Juni 3, 2025
0

Al Hajj Kaicil Muhammad Siddik Sjah (foto.muhlis) TERNATE - Tokoh Kultural Moloku Kie Raha sekaligus Sultan Jailolo ke - XII,...

Kisah Haru Nursadek Musa Tukang Sapu Jalan di Ternate, Berangkat Haji Setelah 17 Tahun Menabung

Kisah Haru Nursadek Musa Tukang Sapu Jalan di Ternate, Berangkat Haji Setelah 17 Tahun Menabung

by Muhlis Idrus
Mei 8, 2025
0

TERNATE - Sebuah kisah inspiratif datang dari Kota Ternate, Maluku Utara. Nursadek Musa, seorang nenek berusia 75 tahun yang berprofesi...

Next Post
Tim SP PTNHM Distribusikan Santunan Haji Robert Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Tim SP PTNHM Distribusikan Santunan Haji Robert Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Askot PSSI Ternate Akan Gelar TSL

Askot PSSI Ternate Akan Gelar TSL

Juni 22, 2023
22 Personel Polres Halteng dan Brimob Yon C Pelopor Dapat Kado Awal Tahun

22 Personel Polres Halteng dan Brimob Yon C Pelopor Dapat Kado Awal Tahun

Desember 31, 2022

Jaksa Agung Bakal Evaluasi Kinerja Kejati – Kejari di Maluku Utara

Juni 18, 2025
Sosok Malaikat untuk Maluku Utara

Sosok Malaikat untuk Maluku Utara

April 5, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara