WEDA,MPe – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait memainkan harga saat ibu ibu hamil melakulan Ultrasonografi (USG) di apotek Arya sebagai tempat praktek,melalui pemgacara asisten dokter angkat bicara melalui konfrensi pers pada Senin (27/6) kemarin dipenginapan renfani.
Setelah dilaporkan oleh Dokter Umiyati melalui pengacara Muhammad Konoras beserta dua rekannya di polres Halteng pada tanggal 23 Juni dengan dugaan memungut biaya kepada pasien diluar dari yang ditetapkan oleh dokter.
Hal ini pun mendapatkan respon dari kuasa hukum dari asisten dokter yakni Kuswandi Boamona SH.
Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh asisten dokter yang sekarang menjadi klaiennya tidak benar. Dan pungutan dilakukan atas perintah sang dokter. Serta biayanya ditentukan oleh sang dokter.
Tidak mungkin asisten bisa memerintah dokter menyangkut dengan ketentuan harga,”ungkapnya.
Kuswandi bilang, uang hasil konsultasi dari pasien semuanya diserahkan ke dokter. Dan tidak dibuka lalu sebagian dikasih ke dokter. Sehingga dari uang tersebut, asisten atau ini Julia Panigfat menerima gaji.
“Kami dari kuasa hukum juga sudah siap, dan selain itu, bakal buka-bukaan nanti disampaikan kepada pihak kepolisian,” katanya. (ril)

