PUBLIKMALUTNEWS.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sangat serius menangani kasus korupsi di Maluku Utara. Salah satunya kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya di Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pembangunan masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu, telah menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Dade Ruskandar, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut membenarkan kasus Masjid Raya Halsel sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya kaksuanya sudah naik dan kita akan panggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Dade kepada wartawan di halaman kantor Kejati Malut, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, beberapa orang telah diperiksa dalam kasus tersebut dan penyidik juga akan memanggil pihak-pihak lain yang sebelumnya belum dimintai keterangan. “”Pihak-pihak terkait kita akan panggil kembali,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel tahun anggaran 2016 senilai Rp 50 miliar, namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar.
Pada 2017 dianggarkan Rp 29,950 miliar, tahun 2018 dianggarkan Rp 29,90 miliar. Tahun 2019 pemda kembali menganggarkan Rp 9,98 miliar dana pembangunan, dan pada 2021 dianggarkan lagi Rp 11,01 miliar. Sehingga total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya senilai Rp 109,84 miliar, namun hingga kini pembangunan masjid itu belum selesai, (red)
Discussion about this post