PUBLIKMALUTNEWS.COM, TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai, pembatalan surat kepindahan mantan Kadis PUPR yang dilakukan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, yang disampaikan secara langsung melalui Kabag Hukum Toto Sunarto dan Kabag Humas Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, melalui konfrensi pers, merupakan sikap yang tidak etis dan melanggar etika birokrasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Muhajirin Bailusy meminta, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman untuk mengevaluasi dua Kepala Bagian (Kabag) yang melakukan konfrensi pers di Kantor Wali Kota, , Jumat (24/6/2022).
“Kami minta wali kota evaluasi dua kabag. Kemudian DPRD juga akan panggil sejumlah kepala bagian yang konfrensi pers untuk meminta penjelasan duduk permasalahan dimana?,” tegas Muhajirin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Muhajirin mengajak, agar semua pihak bersama – sama saling menjaga marwah pemerintah daerah. Kemudian, tidak penting saling menyalahkan dan menyerang di publik, alangkah baiknya dibicarakan secara Internal. “Teman – teman OPD komunikasikan dulu keatasan, baik ke wali kota maupun wakil walik kota sebelum melakukan konfrensi pers,” pungkasnya.
Hal sama juga dikatakan Fraksi PKB di DPRD Kota Ternate. “Fraksi PKB sesalkan sikap dua kabag pemkot Termate tersebut yang tidak etis dan melanggar etika birokrasi, ” kata anggota Fraksi PKB DPRD Kota Ternate, Ridwan Lysapali kepada wartawan, Sabtu (25/06/2021).
Menurutnya, itu merupakan urusan internal, dan tidak harus disampaikan ke publik, sehingga Fraksi PKB mendesak Wali Kota Ternate segera mencopot Kabag Hukum dan Kabag Humas Kota Ternate.
Selain itu, Ridwan menegaskan, Fraksi PKB sangat sesalkan sikap Wali Kota Ternate yang bungkam, meski langkah Kabag Hukum dan Kabag Humas yang melanggar etika birokrasi. “ Fraksi PKB sangat menyesalkan sikap wali kota yang cenderung diam,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Hukum, Toto Sunarto didampingi Tenaga Ahli Hukum Pemkot Ternate, Mulyadi S. Awal dan Kabag Humas Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak dalam konfrensi pers, Jumat (24/6/2022) mengatakan, proses mutasi Risval ada indikasi yang temukan, BKPSDM melalui proses maladministrasi yang dilakukan dan saat ini sedang ditempuh langkah – langkah untuk menelusuri hal tersebut. Dari alasan tersebut, Kantor Regional XI BKN Manado mengeluarkan pembatalan terkait mutasi dan menindaklanjuti sesuai keputusan gubernur Malut.
“Indikasi adanya surat tersebut, setelah ditelusuri ternyata memang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Urusan pemerintah kan kewenangan di Wali Kota, kan sudah dibagi habis dan distribusi ke masing – masing SKPD, khusus BKPSDM itu menjadi tugas BKPSDM. BPKSDM saja tidak tahu lahirnya surat itu, dan saat ini masih ditelusuri,” aku Toto.
Kabag Hukum mengakui, surat persetujuan mutasi itu ditandatangani Wakil Wali Kota yang menandatangani, bahkan penegasannya berdasarkan Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tak hanya itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan yang memindahkan, pengangkatan dan pemberhentian mutasi itu tanggungjawab mutlak dari Wali Kota sebagai kepala daerah. “Wakil tidak punya kewenangan. Kalau didelegasikan dari presiden ke kepala daerah,” tegasnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan mencari tahu surat ini muncul dan sementara ditelusuri. Kemudian, Risval juga diberikan sanksi hukuman disiplin, jadi untuk pindah juga belum bisa. “Hukuman disiplin sekitar 3 -4 tahun. Tapi dicek lagi, kalau mau pindah harus diinput bebas disiplin dan temuan,” terangnya
Sementara, Kabag Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak menyatakan, ini proses standar operasional prosedur yang dilewati, yang seharusnya bersangkutan menyurat kepada kepala daerah sebagai PPK untuk ditindaklanjuti, lalu didisposisi ke BKPSDM dan BKPSDM memproses sesuai ketentuan.
“Yang ada surat tidak sampai ke wali kota dan BKPSDM, dan tiba – tiba surat itu sudah ada ke meja wakil wali kota,” ujarnya.
Lanjutnya, masalah ini sementara ditelusuri BKPSDM. “Bagaimana surat ini dia muncul, apakah dari dinas tekhnis atau oknum di dinas yang kemudian kase nae dan Wakil Wali Kota Kota tanda tangan,” pungkasnya.
Kabag Humas mengaku, Risval sudah diberikan sanksi berupa pembatalan di BKN dan Pemprov, itu juga merupakan sanksi administrasi. Tak hanya itu, Agus mengakui, Risval masih ASN Pemkot Ternate, karena itu dia berkewajiban melakukan tugas sebagai ASN. (red)